IndikatorNegara Demokratis Menurut Affan Gaffar. Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas: Periode masa revolusi kemerdekaan (1945-1949) Periode masa demokrasi parlementer (1950-1959) Jelaskanindikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar dalam demokrasi - 32714670 Muhammadhelmi020219 Muhammadhelmi020219 14.09.2020 PPKn Mereka juga bebas mengikuti segala macam aktivitas yang dilakukan dalam rangka pemilihan. Indikator kelima adalah menikmati hak-hak dasar. Di dalam negara yang demokratis setiap warga negara harus Dilansirdari Encyclopedia Britannica, pernyataan di bawah ini yang tidak termasuk indikator pemerintahan yang demokratis menurut affan gaffar adalah tidak adanya rotasi kekuasaan. Kemudian, saya sangat menyarankan anda untuk membaca pertanyaan selanjutnya yaitu Demokrasi yang didasarkan pada kebebasan atau individualisme dinamakan demokrasi AffanGaffar. Pengertian demokrasi selanjutnya menurut Affan Gaffar. Pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar memiliki dua makna yaitu: Demokrasi normatif adalah sistem demokrasi ideal yang ingin diwujudkan oleh sebuah negara. Demokrasi empirik adalah sistem demokrasi yang diwujudkan dalam bidang politik. Amien Rais MenurutAffan Gaffar, demokrasi ada dua bentuk yaitu makna normatif dan makna empirik. Makna normatif adalah demokrasi yang ingin diwujudkan negara secara ideal. Makna normatif biasanya yang disebutkan dalam dasar konstitusi negara tentang bagaimana negara menginginkan demokrasi yang terwujud di negara dan apa saja yang akan dilakukan untuk cS6OUU. Artikel ini akan menjelaskan indikator sistem pemerintahan demokratis atau acuan yang menjadi dasar penilaian suatu pemerintahan dapat disebut demokratis atau tidak. Sebagaimana yang diketahui, terdapat bermacam-macam sistem pemerintahan yang dianut oleh negara-negara di dunia, empat di antaranya adalah monarki, demokrasi, otokrasi, dan oligarki. Masing-masing dari sistem pemerintahan tersebut memiliki corak tersendiri dalam hal tata cara mengatur dan menjalankan pemerintahan negara. Negara yang menganut sistem pemerintahan demokratis akan menyelenggarakan negara dengan cara yang berbeda dari sistem pemerintahan monarki, otokrasi, atau oligarki. Suatu negara disebut menjalankan sistem pemerintahan demokratis apabila memenuhi beberapa indikator yang menjadi kriteria dasar dari sebuah pemerintahan demokratis. Dalam praktiknya, setiap negara yang mengaku demokratis haruslah memenuhi semua indikator ini. Konsekuensinya, segala hal yang ada kaitannya dengan penyelenggaraan negara dilaksanakan menurut indikator ini. Sekarang, pertanyaannya adalah apa saja indikator sistem pemerintahan demokratis itu? Nah, materi ini hadir untuk memberikan penjelasan lengkap seputar indikator yang berlaku pada sistem pemerintahan demokratis. Semoga pengetahuan pembaca semakin bertambah setelah membaca materi ini. Yuk, berikut ini uraiannya... Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis Ada banyak literatur yang memuat indikator sistem pemerintahan demokratis. Salah satunya adalah buku yang berjudul Politik Indonesia Transisi Menuju Demokrasi 2004 yang ditulis oleh Affan Gaffar, seorang politikus dan professor Ilmu Sosial dan Politik Indonesia asal Tente, Bima. Menurut Prof. Affan Gaffar, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu sebagai berikut 1. Akuntabilitas Akuntabilitas merupakan salah satu indikator dari sistem pemerintahan demokratis. Dalam sistem demokrasi, setiap pemegang jabatan di pemerintahan yang dipilih oleh rakyat wajib mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, pejabat itu juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. 2. Rotasi kekuasaan Indikator yang kedua adalah rotasi kekuasaan. Dalam sistem pemerintahan demokratis, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada, dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. 3. Rekruitmen politik yang terbuka Indikator yang ketiga adalah adanya rekruitmen politik secara terbuka. Dalam sistem pemerintahan demokratis yang memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekruitmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. 4. Pemilihan Umum Indikator yang keempat adalah pemilihan umum. Dalam sistem pemerintahan demokratis, pemilu dilakukan secara teratur. Pemilu adalah sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekruitmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. 5. Pemenuhan hak-hak dasar Indikator yang kelima atau terakhir adalah pemenuhan hak-hak dasar. Dalam sistem pemerintahan demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kesimpulan Jadi, indikator sistem pemerintahan demokratis ada lima, yaitu Akuntabilitas Rotasi kekuasaan Rekruitmen Politik yang Terbuka Pemilihan Umum Pemenuhan hak-hak dasar Demikianlah penjelasan tentang Indikator Sistem Pemerintahan Demokratis. Bagikan materi ini agar orang lain juga bisa membacanya. Terima kasih, semoga bermanfaat. ADVERTISEMENT CONTINUE READING BELOW Pada bagian sebelumnya telah dibahas secara singkat karakteristik demokrasi Indonesia. Perlu diketahui bahwa demokrasi di Indonesia bukan suatu prinsip dan nilai yang terbentuk begitu saja, melainkan ada periodisasi perkembangan sejak terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945 hingga sekarang ini. Selain itu, lalu akan memunculkan suatu anggapan dalam benak kita bahwa negara kita adalah negara demokrasi. Namun muncul sebuah pertanyaan, apakah benar negara kita adalah negara demokrasi? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat menggunakan sudut pandang normatif dan empirik. Dalam sudut pandang normatif, demokrasi merupakan sesuatu yang secara ideal hendak dilakukan atau diselenggarakan oleh sebuah negara, seperti misalnya kita mengenal ungkapan “pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Ungkapan normatif tersebut biasanya diterjemahkan dalam konstitusi pada masing-masing negara, misalnya dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bagi pemerintahan Republik Indonesia. Apakah secara normatif, negara kita sudah memenuhi kriteria sebagai negara demokrasi? Jawabannya tentu saja sudah. Dalam perjalanan sejarah ketatanegaraan negara kita, semua konstitusi yang pernah berlaku menganut prinsip demokrasi. Hal ini dapat dilihat misalnya dalam ketentuan-ketentuan berikut. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD 1945 sebelum diamandemen berbunyi “kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. Dalam Pasal 1 Ayat 2 UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 setelah diamandemen berbunyi “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”. Dalam konstitusi Republik Indonesia Serikat, Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokrastis dan berbentuk federasi” Ayat 2 berbunyi “Kekuasaan kedaulatan Republik Indonesia Serikat dilakukan oleh pemerintah bersama-sama Dewan Perwakilan Rakyat dan Senat” Dalam UUDS 1950 Pasal 1 Ayat 1 berbunyi “ Republik Indonesia yang merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk kesatuan” Ayat 2 berbunyi “Kedaulatan Republik Indonesia adalah di tangan rakyat dan dilakukan oleh pemerintah bersama-sama dengan Dewan Perwakilan rakyat” Indikator Negara Demokratis Menurut Affan Gaffar Dari keempat konstitusi tersebut, kita dapat melihat secara jelas bahwa secara normatif Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi, yang menjadi persoalan apakah konstitusi tersebut melahirkan suatu sistem yang demokratis? Nah, untuk melihat apakah suatu sistem pemerintahan adalah sistem yang demokratis atau tidak, dapat dilihat dari indikator-indikator yang dirumuskan oleh Affan Gaffar berikut ini. Akuntabilitas. Dalam demokrasi, setiap pemegang jabatan yang dipilih oleh rakyat harus dapat mempertanggungjawabkan kebijaksanaan yang hendak dan telah ditempuhnya. Tidak hanya itu, ia juga harus dapat mempertanggungjawabkan ucapan atau kata-katanya, serta yang tidak kalah pentingnya adalah perilaku dalam kehidupan yang pernah, sedang, bahkan yang akan dijalaninya. Pertanggungjawaban itu tidak hanya menyangkut dirinya, tetapi juga menyangkut keluarganya dalam arti luas, yaitu perilaku anak dan isterinya, juga sanak keluarganya terutama yang berkaitan dengan jabatannya. Rotasi kekuasaan. Dalam demokrasi, peluang akan terjadinya rotasi kekuasaan harus ada dan dilakukan secara teratur dan damai. Jadi, tidak hanya satu orang yang selalu memegang jabatan, sementara peluang orang lain tertutup sama sekali. Rekrutmen politik yang terbuka. Untuk memungkinkan terjadinya rotasi kekuasaan, diperlukan satu sistem rekrutmen politik yang terbuka. Artinya, setiap orang yang memenuhi syarat untuk mengisi suatu jabatan politik yang dipilih rakyat mempunyai peluang yang sama dalam melakukan kompetisi untuk mengisi jabatan politik tersebut. Pemilihan umum. Dalam suatu negara demokrasi, pemilu dilaksanakan secara teratur. Pemilu merupakan sarana untuk melaksanakan rotasi kekuasaan dan rekrutmen politik. Setiap warga negara yang sudah dewasa mempunyai hak untuk memilih dan dipilih dan bebas menggunakan haknya tersebut sesuai dengan kehendak hati nuraninya. Dia bebas untuk menentukan partai atau calon mana yang akan didukungnya, tanpa ada rasa takut atau paksaan dari orang lain. Pemilih juga bebas mengikuti segala macam akitivitas pemilihan seperti kampanye dan menyaksikan penghitungan suara. Pemenuhan hak-hak dasar. Dalam suatu negara yang demokratis, setiap warga negara dapat menikmati hak-hak dasar mereka secara bebas, termasuk di dalamnya hak untuk menyatakan pendapat, hak untuk berkumpul dan berserikat, serta hak untuk menikmati pers yang bebas. Kelima indikator di atas merupakan elemen umum dari demokrasi yang menjadi ukuran dari sebuah negara demokratis. Dari indikator-indikator tersebut, apakah semuanya sudah diterapkan di Indonesia? Untuk menjawab pertanyaan tersebut, kita dapat melihatnya dari alur sejarah politik di Indonesia, yaitu pada pemerintahan masa revolusi kemerdekaan Indonesia, pemerintahan parlementer, pemerintahan demokrasi terpimpin, pemerintahan Orde Baru, dan pemerintahan orde reformasi. Mengapa demikian? Karena pada masa-masa tersebut demokrasi sebagai sistem pemerintahan Republik Indonesia mengalami perkembangan yang fluktuatif. Dengan berdasarkan pada indikator-indikator yang disebutkan di atas, berikut ini dipaparkan periodesasi perkembangan demokrasi pada masa-masa tersebut, sehingga pada akhirnya kita dapat menjawab sendiri pertanyaan apakah Indonesia negara demokrasi atau bukan. Praktik demokrasi Indonesia berhubungan dengan periodisasi demokrasi yang pernah dan berlaku dan sejarah Indonesia. Mirriam Budiarjo dalam bukunya Dasar-dasar Ilmu Politik menyatakan bahwa dipandang dari sudut perkembangan sejarah demokrasi Indonesia sampai masa Orde Baru dapat dibagi dalam 4 massa, yaitu Masa pertama Republik Indonesia 1945-1959 yang dinamakan masa demokrasi konstitusional yang menonjolkan peranan parlemen dan partai- partai dank arena itu dinamakan Demokrasi Parlementer. Masa kedua Republik Indonesia 1959-1965 yaitu masa Demokrasi Terpimpin yang banyak aspek menyimpang dan Demokrasi Konstitusional yang secara formal merupakan landasannya dan menunjukkan beberapa aspek demokrasi rakyat. Masa ketiga Republik Indonesia 1965-1998 yaitu masa Demokrasi Pancasila yang merupakan demokrasi kontitusional yang menonjolkan sistem presidensiil. Masa keempat Republik Indonesia 1998-Sekarang yaitu masa reformasi yang menginginkan tegaknya demokrasi di Indonesia sebagai koreksi terhadap praktik-praktik politik yang terjadi pada masa ketiga Republik Indonesia. Sedangkan, Affan Gaffar membagi alur demokrasi Indonesia terdiri atas Periode masa revolusi kemerdekaan 1945-1949 Periode masa demokrasi parlementer 1950-1959 Periode masa demokrasi terpimpin 1960-1965 Periode pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Dari periodisasi pancasila diatas dapat dijelaskan secara singkat dibawah ini. Periode Masa Revolusi Kemerdekaan 1945-1949 Pada masa masa revolusi kemerdekaan 1945-1949, implementasi demokrasi baru terbatas pada interaksi politik di parlemen dan pers berfungsi sebagai pendukung revolusi kemerdekaan. Elemen-elemen yang lain belum sepenuhnya terwujud, karena situasi dan kondisi yang tidak memungkinkan. Pada masa itu pemerintahan masih disibukkan untuk berjuang mempertahankan kemerdekaan yang barn saja diproklamasikan. Periode Masa Demokrasi Parlementer 1950-1959 Demokrasi parlementer 1950-1959 merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia, karena hampir semua elemen demokrasi dapat ditemukan dalam perwujudannya pada kehidupan politik di Indonesia yang ditandai dengan karakter utama Lembaga perwakilan rakyat atau parlemen memainkan peranan yang sangat tinggi dalam proses politik yang berjalan Akuntabilitas pemegang jabatan dan politisasi pada umumnya sangat tinggi Kehidupan kepartaian boleh dikatakan memperoleh peluang yang sebesar-besarnya untuk berkembang secara maksimal. Hal itu terbukti dengan sistem banyak partai multy party sistem sehingga pada saat itu ada sekitar 40 partai yang terbentuk. Pemilu tahun 1955 dilaksanakan dengan prinsip demokrasi Hak-hak dasar masyarakat umum terlindungi Periode Masa Demokrasi Terpimpin 1960-1965 Masa demokrasi terpimpin 1960-1965 merupakan masa dimana demokrasi dipahami dan dijalankan berdasar kebijakan pemimpin besar revolusi dalam hal ini presiden Soekamo. Belajar dari kegagalan demokrasi parlementer yang dianggap liberal maka presiden Soekarno mengajukan gagasan demokrasi yang disesuai dengan kepribadian bangsa. Ciri yang muncul pada masa itu antara lain Mengaburnya sistem kepanitiaan Peranan DPR-GR sebagai lembaga legislatif dalam politik nasional menjadi sedemikan lemah Basic human right sangat lemah, dimana Soekarno dengan mudahnya menyingkirkan lawan-lawan politiknya yang tidak sesuai dengan kebijaksanaannya atau yang mempunyai keberanian untuk menentangnya Masa puncak dari semangat anti kebebasan pers, dibuktikan dengan pemberangusan harian Abdi dan Masyumi dan harian Pedoman dan PSIN Sentralisasi kekuasaan semakin dominan dalam proses hubungan pemerintah pusat dan daerah Demokrasi masa pemerintahan Soeharto 1966-1998 dikenal dengan demokrasi Pancasila. Namun demikian pada masa itu pelaksanaan demokrasi memberi gejala-gejala antara lain Rotasi kekuasaan eksekutif tidak pernah ada kecuali di tingkat daerah Rekrutmen politik tertutup Pemilu masih jauh dan semangat demokrasi Basic human right sangat lemah Periode Pemerintahan Orde Baru/Demokrasi Pancasila 1966-1998 Perkembangan akhir menunjukkan bahwa setelah berakhirnya pemerintahan Soeharto atau masa Orde Baru, Indonesia memasuki Orde Baru Reformasi sejak 1966-sekarang. Gambaran mengenai pelaksanaan demokrasi di masa Reformasi dapat kita ketahui dan naskah Rencana Pembangunan Jangka Panjang RPJP 2005-2025. Dalam naskah tersebut dinyatakan tentang kondisi pembangunan demokrasi, sebagai berikut Perkembangan demokratisasi sejak tahun 1998 sampai dengan proses penyelenggaraan Pemilu tahun 2004 telah memberikan peluang untuk mengakhiri masa transisi demokrasi menuju arah proses konsolidasi demokrasi. Adanya pemilihan langsung presiden dan wakil presiden, pemilihan langsung anggota DPR, DPD dan DPRD, serta pemilihan langsung kepala daerah merupakan modal awal yang penting bagi lebih berkembangnya demokrasi pada masa selanjutnya Perkembangan dernokrasi selama ini ditandai pula dengan terumuskannya format hubungan pusat-daerah yang baru yaitu penguatan desentralisasi dan otonomi daerah Perkembangan demokrasi ditandai pula dengan adanya konsensus mengenai format barn hubungan sipil-militer yang menjunjung tinggi supremasi sipil dan hubungan Tentara Nasional Indonesia TNT dengan Kepolisian Republik Indonesia Polri terkait dengan kewenangan dalam melaksanakan sistem pertahanan dan keamanan Kemajuan demokrasi terlihat pula dengan telah berkembangnya kesadaran-kesadaran terhadap hak-hak masyarakat dalam kehidupan politik, yang dalam jangka panjang diharapkan mampu menstimulasi masyarakat lebih jauh untuk makin aktif berpartisipasi dalam mengambil inisiatif bagi pengelolaan urusan-urusan publik. Apabila kita menyimak kembali butir pertama dan gambaran demokrasi Indonesia sebagaimana tertuang dalam RPJP 2005-2025 di atas, maka proses demokrasi atau demokratisasi kita sekarang sedang berada pada tahap tiga yakni tahap konsolidasi demokrasi. Sebagaimana kita ketahui, tahapan demokratisasi meliputi Tahapan pertama adalah pergantian dan penguasa non demokratis ke penguasa demokrasi Tahapan kedua adalah pembentukan lembaga-lembaga dan tertib politik demokrasi Tahapan ketiga adalah konsolidasi demokrasi Tahapan keempat adalah praktik demokrasi sebagai budaya politik bernegara. Banyak pertanyaan yang diajukan untuk Indonesia salah satunya yaitu Apakah prinsip-prinsip demokrasi memang telah berjalan di Indonesia? Secara teoritik dapat dikatakan bahwa semakin banyak prinsip demokrasi dijalankan, maka semakin demokratis negara tersebut. Sebaliknya semakin banyak prinsip demokrasi ditinggalkan, maka semakin jauh negara tersebut dari kriteria demokrasi. Berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaga nasional maupun regional, untuk mengetahui tingkat perkembangan demokrasi di Indonesia dapat dilakukan dengan mengukur seberapa jauh variable atau indikator yang pada dasarnya merupakan prinsip demokrasi itu dijalankan di Indonesia. Prinsip yang tidak kalah penting adalah nilai-nilai dasar Pancasila sebagai parameter demokratisasi di Indonesia. Penutup Demokrasi merupakan suatu bentuk pemerintahan dimana di dalamnya bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan rakyat, sehingga dapat disimpulkan Prinsip-prinsip demokrasi dan indikator demokrasi yang telah dijalankan di indonesia sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Indonesia yakni adanya kebebasan dari masyarakat dalam mengemukakan pendapat dan adanya persamaan bagi masyarakat dimuka hukum serta adanya kedaulatan rakyat sesuai dengan undang-undang dasar 1945 dan pancasila.. Perjalanan demokrasi di Indonesia mengalami beberapa fase yakni demokrasi konstitusional, demokrasi terpimpin, demokrasi pancasila dan demokrasi fase reformasi Log in or Sign up Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > IPS > Jelaskan pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar Discussion in 'IPS' started by Giovani Malinda, Jan 14, 2016. ads Giovani Malinda Active Member Jelaskan pengertian demokrasi menurut Affan Gaffar ? Menurut Affan Gaffar, demokrasi ada dua bentuk yaitu makna normatif dan makna empirik. Makna normatif adalah demokrasi yang ingin diwujudkan negara secara ideal. Makna normatif biasanya yang disebutkan dalam dasar konstitusi negara tentang bagaimana negara menginginkan demokrasi yang terwujud di negara dan apa saja yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan demokrasi ideal tersebut. Makna empirik adalah demokrasi yang terwujud sebagaimana adanya dalam realisasi. Makna empirik bisa disebut juga kenyataan yang terjadi di lapangan meskipun seringkali berbeda dengan makna ideal yang sudah disebutkan dalam dasar konstitusi. Fakta yang terjadi di lapangan biasanya dipengaruhi oleh sistem yang dijalankan pemerintah suatu negara; bisa saja lebih baik dari makna ideal, tetapi bisa juga merupakan kegagalan dari makna ideal. ads Giovani Malinda, Jan 14, 2016 1 You must log in or sign up to reply here. Show Ignored Content ads Share This Page Your name or email address Do you already have an account? No, create an account now. Yes, my password is Forgot your password? Stay logged in Tanya Tugas Sekolah Ke Guru Pintar Home Forums > Pelajaran > IPS > Home Forums Forums Quick Links Search Forums Recent Posts Members Members Quick Links Notable Members Current Visitors Recent Activity New Profile Posts Menu Search Search titles only Posted by Member Separate names with a comma. Newer Than Search this thread only Search this forum only Display results as threads Useful Searches Recent Posts More... SILABUS PERKULIAHAN JENJANG DIPLOMA III tiga ASM BSI Materi Kode / Bobot Pendidikan Kewarganegaraan / sks Sumber Referensi Achmad Sanusi. 2006. “Memberdayakan Masyarakat dalam Pelaksanaan 10 Pilar Demokrasi” dalam Pendidikan Nilai Moral dalam Dimensi Pendidikan Kewarganegaraan. Bandung Laboratorium PKn UPI. Afan Politik Indonesia Transisi menuju Demokrasi. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Agussalim, Dafri. 1998. Nasionalisme Suatu Tantangan Reformasi Makalah Seminar. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Aidul Fitriacida Azhari. 2005. Menemukan Demokrasi. Surakarta Universitas Muhammadiyah Surakarta. Anderson, Benedict. 2001. Imagined Communities Komunitas-komunitas Terbayang. Yogyakarta Pustaka Pelajar. Armaidy Armawi. 2012. Karakter Sebagai Unsur Kekuatan Bangsa. Makalah disajikan dalam “Workshop Pendidikan Karakter bagi Dosen Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi” , tanggal 31 Agustus – 2 September 2012 di Hotel Bintang Griya Wisata Jakarta As’ad Said Ali. 2009. Negara Pancasila Jalan Kemaslahatan Berbangsa. Jakarta LP3ES. Asshiddiqie, Jimly. 2010. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta Raja Grafindo Persada. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bachtiar, Harsja W. 1992. Wawasan Kebangsaan Indonesia Gagasan dan Pemikiran Badan Komunikasi Penghayatan Kesatuan Bangsa. Jakarta Bakom PKB Pusat. Bagir, Zainal Abidin, 2011, Pluralisme Kewargaan, Arah Baru Politik Keragaman di Indonesia, Mizan dan CRCS, Bandung-Yogyakarta. Baidhawy, Zakiyuddin. 2005. Pendidikan Agama Berwawasan Multikultural. Jakarta Penerbit Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Kartasaputra, 1986, Sistematika Hukum Tata Negara, Bina Aksara, Jakarta Page 1 Bakry, Noor Ms, 2009, Pendidikan Kewarganegaraan, Pustaka Pelajar, Yogyakarta Budiardjo, Miriam. 2010. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta Gramedia. Budimansyah, Dasim dan Suryadi, Karim. 2008. PKn dan Masyarakat Multikultural. Bandung Prodi PKn Pasca Sarjana UPI. Buku Pedoman, Nilai-Nilai Kebangsaan Indonesia, Lemhannas RI Tahun 2011. Chaidir, Ellydar. 2007. Hukum dan Teori Konstitusi. Yogyakarta Kreasi Total Media. Christine Sussana Tjhin. “Menjalin Demokrasi Lokal dengan Regional Membangun Indonesia, Membangun ASEAN” CSIS Working Paper Series, November 2005. Dapat diakses pada Darmaputra, 1988, Pancasila Identitas dan Modernitas Tinjauan Etis dan Budaya, PT. BPK Gunung Mulia, Jakarta. Declaration of Human Rights, Departemen Pertahanan Buku Putih Pertahanan. Jakarta Dephan Diane Revitch & Abigail Thernstrom ed. Demokrasi Klasik dan Modern. Jakarta Yayasan Obor Indonesia. Eep Saefulloh Fatah. 1994. Demokrasi di Indonesia. Jakarta Ghalia Indonesia. Ermaya Suradinata, 2001. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan NKRI, dalam Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor VI, Agustus 2001. Ermaya Suradinata. Geopolitik dan Geostrategi dalam mewujudkan Negara Kesatuan Republik Indonesia dalam Jurnal Ketahanan Nasional No VI , Agustus 2001 Franz Magnis Suseno. 1997. Mencari Sosok Demokrasi Sebuah Telaah Filosofis. Jakarta Gramedia. Freddy Kalidjernih. 2009. Puspa Ragam Konsep dan Isu Kewarganegaraan. Bandung Widya Aksara Press Georg Sorensen. 2003. Demokrasi dan Demokratisasi. Terj. I Made Krisna. Yogyakarta Pustaka Pelajar Offset. Hans J Morgenthou. 1989. Politik Antar Bangsa. Jakarta Yayasan Obor Indonesia Hendra Nurtjahyo. 2006. Filsafat Demokrasi. Jakarta Bumi Page 2 Hidayat, Arief. 2002. Amandemen Undang-Undang Dasar 1945 Analisis Kritis dari Perspektif Ketatanegaraan Makalah Seminar. Semarang Tidak Diterbitkan. Video hak asasi manusia Ichlasul Amal & Armaidy Armawi.ed. 1998. Sumbangan Ilmu Sosial Terhadap Konsepsi Ketahanan Nasional. Yogyakarta ; Gajah Mada Universitas Press Iriyanto Widisuseno, 2006, Pengembangan MPK dalam Perspektif Filosofis, Ismail, Faisal. 1999. Agama dan Integrasi Nasional Makalah. Yogyakarta Tidak Diterbitkan. Jimly Asshidiqie, 2010, Konstitusi dan Konstitusionalisme di Indonesia, Jakarta Sinar Grafika. Kaelan, 2006, Pendidikan Kewarganegaraan, Tiara Wacana, Yogyakarta. Kaelan, MS, Penerbit Paradigma, Yogyakarta, Edisi Pertama, 2012. Kaelan; Zubaidi, Achmad, 2007, Pendidikan Kewarganegaraan untuk Perguruan Tinggi berdasar SK Dirjen Dikti No 43/DIKTI/KEP/2006, Paradigma, Yogyakarta. Kate Nash,. 2000. Contemporary Political Sociology. Globalization, Politics and Power. Massachusetts. Blakwell Publise Ketetapan MPR No. II/MPR/1998 tentang GBHN 1998-2003 Ketetapan MPR RI No. II/MPR/1998, Tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara. Koento Wibisono, 2006, Revitalisasi dan Reorientasi MPK, Makalah Simnas III Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Kehidupan Bernegara, 2005, Pedoman Umum Implementasi Pancasila dalam Kehidupan Bernegara, PT. Cipta Prima Budaya, Jakarta Lubis, 1982. Asas-asas Hukum Tata Negara. Bandung Alumni. Mahfud MD. 1999. Pergulatan Politik dan Hukum di Indonesia. Yogyakarta Gama Media. Makalah Seminar Nasional Jati Diri Bangsa, Jakarta Makalah Simnas IV. MPK, UNS Surakarta. Mardenis. 2010. Ketahanan Nasional. Dimuat dalam fkunand 2010. Files . Diakses tanggal 28 Nopember 2012 Page 3 Martosoewignjo, Soemantri. 1981. Pengantar Perbandingan antar Hukum Tata Negara. Jakarta Maswadi Rauf. 1997. Demokrasi dan Demokratisasi. Pidato pengukuhan Guru Besar FISIP UI, tanggal 1 November 1997 di Salemba, Jakarta. Mirriam Budiardjo. 2008. Dasar Dasar Ilmu Politik. Edisi Revisi Jakarta Gramedia. Mohammad Kumpulan Karangan. Jakarta Penerbitan dan Balai Buku Indonesia. Mohammad Demokrasi Kita. Jakarta Pustaka Antara. MPK, UNDIP. Mutakin, Awan. 1998. Studi Masyarakat Indonesia. Jakarta Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Nasikun. 1993. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta PT Raja Grafindo Persada. Nilai-Nilai Kebangsaan, sebuah pengantar, May. Jend. TNI Purn E. Imam Maksudi, Pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Notonagoro, 1967, Beberapa hal mengenai Falsafah Pancasila, Jakarta, Pantjuran Tudjuh. Notonagoro, 1975, Pancasila Secara Ilmiah Populer, Fak Filsafat UGM,Yogyakarta. Oetojo Usman dan Alfian, 1991. Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dalam Berbagai Bidang Kehidupan Bermasyarakat, Berbangsa, dan Berbegara, Jakarta BP-7 Pusat Padmo Wahyono. “Demokrasi Politik Indonesia“ dalam Rusli Karim & Fausi Rizal. 1991. Dinamika Budaya dan Politik dalam Pembangunan. Jakarta Tiara Wacana Permendiknas No. 22 Tahun 2006 tentang Standar Isi. Pembinaan Kebangsaan Indonesia, Sunardi, Tahun 2003, Dismpaikan dalam Penataran dan Loka Karya Dosen Kewarganegaraan, Kodam Jaya, 17 Februari 2003. Pendidikan Kewarganegaraan, Membangun Kesadaran Berbangsa dan Bernegara Berdasarkan Pancaila, TIM IDKI, Jakarta, Edisi Kedua, 2008. Pengamalan Nilai-Nilai Pancasila dalam rangka Meningkatkan Kualitas Pendidikan Nasional, Marsda TNI Purn Gunaryadi, SE, MSc, pada Ceramahan Pemantapan Nilai-Nilai Kebangsaan, 24 September 2012. Peraturan Presiden No 5 Tahun 2010 tentang RPJMN 2010-2014 Problem Epistemologis, Empat Pilar Berbangsa dan Bernegara, H. Pusat Kajian Politik, Departemen Ilmu Politik FISIP Universitas Indonesia PUSKAPOL dan Center for Democracy and Human Rights DEMOS. 2011. Laporan Riset Indeks Demokrasi Asia 2011 Potret Indonesia. Jakarta FISIP Samekto, Adji dan Kridalaksana, Doddy. 2008. Negara dalam Tata Tertib Hukum Internasional Diktat. Semarang Tidak Diterbitkan. Page 4 Samuel Huntington. 1997. Gelombang Demokratisasi Ketiga. Jakarta Pustaka Utama Graffiti. Samuel________________ “Prospek Demokrasi” dalam Bernard E Perbandingan Politik. Jakarta Penerbit Erlangga. Sekretariat Jenderal MPR RI, 2008, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar 1945, Jakarta, MPR RI. Sekretariat Negara RI, Risalah Sidang BPUPKI dan PPKI, Jakarta, Sekretariat Negara Republik Indonesia. SiswonoYudohusodo, 2005, Pancasila, Globalisasi dan Nasionalisme Indonesia, Sjamsuddin, Nazaruddin. 1989. Integrasi Politik di Indonesia. Jakarta PT. Gramedia. Sri Soemantri. 1974. Perbandingan Antar Hukum Tata Negara, Bandung Penerbit Alumni. Strong, CF. 2008. Konstitusi-konstitusi Politik Modern Terjemahan. Bandung Nusa Media. Sudarsono, Yuwono Ed.. 1982. Pembangunan Politik dan Perubahan Politik . Jakarta PT Gramedia. Suhino. 2005. Ilmu Negara. Yogyakarta Liberty. Sukarna. 1981. Demokrasi Versus Kediktatoran. Bandung Alumni. Sumartana, Th. 2001. Pluralisme, Konflik, dan Pendidikan Agama di Indonesia. Yogyakarta Interfidei. Sunardi. 1997. Teori ketahanan nasional. Jakarta; HASTANAS Surbakti, Ramlan. 1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta PT. Grasindo. Tim ICCE UIN. 2003. Pendidikan Kewargaan. Demokrasi, Hak Asasi Manusia dan Masyarakat Madani. Edisi Revisi. Jakarta Prenada Media. Tim Nasional Dosen Pendidikan Kewarganegaraan, 2011, Pendidikan Kewarganegaraan Paradigma Terbaru untuk Mahasiswa, Alfabeta, Bandung. Udin Winataputra. 2001. Jatidiri Pendidikan Kewarganegaraan sebagai Wahana Sistematik Pendidikan Demokrasi. Disertasi UPI. Tidak diterbitkan. Undang-Undang Dasar 1945 dan Perubahannya. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Page 5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Undang-Undang No 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Tahun Undang-Undang No 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara Undang-Undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia Undang-undang Republik Indonesia, Nomor 39 tahun 1999, tentang Hak asasi Manusia Utrecht, E. 1966. Pengantar dalam Hukum Indonesia. Jakarta. Wheare, 2010. Konstitusi-konstitusi Modern Terjemahan. Yogyakarta Nusamedia. Wibowo, I, 2000, Negara dan Masyarakat Berkaca dari Pengalaman Republik Rakyat Cina, Gramedia, Jakarta. Winarno, 2007 Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi, Bumi Aksara, Jakarta. Winarno. 2007. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan di Perguruan Tinggi. Bumi Aksara Jakarta. Paradigma Baru Pendidikan Kewarganegaraan. Jakarta Bumi Aksara Zamroni. 2001. Pendidikan untuk Demokrasi. Yogyakarta Bigraf Publishing. -. 2002. Kapita Selekta Pendidikan Kewarganegaraan . Bagian II . Jakarta Proyek Peningkatan Tenaga Akademik, Dirjen Dikti, Depdiknas _______ 2011. Pendidikan Demokrasi pada Masyarakat Multikultural. Yogyakarta Gavin Kalam Utama. Page 6 Pertemuan ke1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 Pokok Bahasan PKn sebagai MPK Identitas Nasional Negara dan Konstitusi Negara dan Konstitusi Hak dan Kewajiban Warga Negara Hak dan Kewajiban Warga Negara Demokrasi Indonesia Ujian Tengah Semester UTS Negara Hukum dan HAM Negara Hukum dan HAM Geopolitik/Wawasan Nusantara Geopolitik/Wawasan Nusantara Geostrategi Indonesia/Ketahanan Nasional Integrasi Nasional Review Materi / Quis Soal Essay Ujian Akhir Semester UAS Page 7 Keterangan Pengertian Demokrasi Demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yaitu kata “demos” dan “kratos”. Demos berarti “rakyat” sedangkan kratos berarti “pemerintahan”. Jadi, demokrasi berarti “pemerintahan rakyat” atau suatu pemerintahan di mana rakyat memegang kekuasaan Demokrasi Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI,Demokrasi adalah pemerintahan oleh rakyat di mana kekuasaan tertinggi di tangan rakyat dan dijalankan langsung oleh mereka atau wakil- wakil yang mereka pilih di bawah sistem pemilihan yang Demokrasi Menurut International Commission of Jurist, Demokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang menjamin hak untuk membuat keputusan politik yang diselenggarakan oleh warga negara melalui wakil yang terpilih dan bertanggung jawab kepada mereka melalui suatu pemilu yang bebasPengertian Demokrasi Menurut Abraham LincolnDemokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat government of the people, by the people, for the people.Pengertian Demokrasi Menurut Carol C GouldDemokrasi adalah suatu bentuk pemerintahan yang di dalamnya rakyat memerintah sendiri, baik melalui partisipasi langsung dalam merumuskan keputusan-keputusan yang memengaruhi mereka maupun dengan cara memilih wakil-wakil Demokrasi Menurut Joseph A. Schmeter,Demokrasi adalah suatu perencanaan institusional untuk mencapai keputusan politik dimana individu-individu memperoleh kekuasaan untuk memutuskan cara perjuangan kompetetif atas suara Demokrasi Menurut Sidney Hook,Demokrasi yaitu bentuk pemerintahan dimana keputusan-keputusan pemerintah yang penting secara langsung maupun tidak langsung didasarkan pada kesepakatan mayoritas yang diberikan secara bebas dari rakyat Demokrasi Menurut Henry B. Mayo,Demokrasi adalah sistem yang menunjukkan bahwa kebijakan umum ditentukan atas dasar mayoritas oleh wakil-wakil yang diawasi secara efektif oleh rakyat dalam pemilihan-pemilihan berkala yang didasarkan atas prinsip kesamaan politik dan diselenggarakan dalam suasana terjaminnya kebebasan Demokrasi Menurut Affan Gaffar,Demokrasi mempunyai dua makna, yaitu pemaknaan secara normatif demokrasi normatif, yaitu demokrasi yang secara ideal hendak dilakukan oleh sebuah negara, dan demokrasi empirik yaitu demokrasi dalam perwujudannya pada dunia politik Demokrasi Menururt Samuel Huntington, Demokrasi adalah system politik dimana para pembuat keputusan kolektif yang paling kuat dalam sistem itu dipilih melalui pemilihan yang jujur dan adil. Para calon bebas bersaing untuk mendapatkan suara dan penduduk berhak memberikan – Asas DemokrasiAsas asas demokrasi yang dimiliki oleh negara demokrasi adalaha. Pengakuan Hak Asasi Manusia – Penghargaan Martabat terhadap Hak Asasi Manusia HAM oleh pemerintah berkuasa diwujudkan dalam tindakan negara atau pemerintah dengan melindungi HAM tanpa melupakan kepentingan HAM itu ditulis di dalam Undang- Undang Dasar negara dan berbagai bentuk peraturan perundang-undangan sebagai penjabaran dan pelaksanaan dari Undang- Undang Dasarb. Pengakuan Partisipasi Rakyat dalam PemerintahanPemerintahan yang berkuasa dalam negara demokrasi merupakan pemerintahan yang dibentuk oleh rakyat. Pemerintah yang mengelola negara harus mendapat dukungan dan partisipasi dari yang ada tidak lagi mendapat dukungan maupun partisipasi dari rakyat akan mengalami kemunduran dan bahkan rakyat dan pemerintah selalu terjadi hubungan timbal balik dan saling ketergantungan. Pemerintah hanya menjalankan amanat dan mandat dari rakyat sebagai pemilik kedaulatanPrinsip Prinsip Utama DemokrasiDemokrasi memiliki dua prinsip utama, yaitu kebebasan/ persamaan dan kedaulatan Kebebasan/ Persamaan Freedom/ EqualityKebebasan merupakan cara mencapai kemajuan yang memberikan hasil maksimal dari kerja orang tanpa adanya pembatasan dari penguasa. Ide kebebasan adalah pembatasan kekuasaan penguasa persamaan merupakan sarana penting untuk mencapai kemajuan pada setiap orang. Setiap orang dianggap sama dan memperoleh kesempatan sama untuk mengembangkan diri sesuai dengan merupakan system politik yang melindungi kebebasan warganya sekaligus memberi tugas pemerintah untuk menjamin kebebasan Kedaulatan Rakyat People’s SovereigntyDengan konsep kedaulatan rakyat, hakikat kebijakan yang dibuat adalah kehendak rakyat dan untuk kepentingan rakyat. Perwujudan lain konsep kedaulatan adalah pengawasan oleh Nilai Dasar Demokrasi Nilai- nilai dasar yang menjadi cerminan demokrasi yang sudah diakui hampir semua bangsa bangsa di dunia antara laina. Toleransi Saling Menghargai,Demokrasi memberikan tuntunan untuk warganya agar menghormati pihak lain, golongan lain yang ada dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan Bebas Berpendapat dan Menghormati Kebebasan,Demokrasi identik dengan kebebasan termasuk kebebasan berpendapat. Demokrasi menghargai kebebasan berpendapat dari semua unsur, kelompok, atau golongan yang ada di dalam Memahami Keanekaragaman,Demokrasi menghargai berbagai perbedaan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kelompok atau golongan wajib menghargai menghormati kelompok atau golongan kelompok atau golongan harus merasa sederajat, memiliki persamaan hak dan kewajiban, tidak dibenarkan adanya golongan atau kelompok tertentu yang ingin menjatuhkan kelompok Kecintaan Pada Keterbukaan dan Terbuka Dalam Berkomunikasi,Demokrasi mencerminkan keterbukaan dalam penyelenggaraan pemerintahan atau pemerintah harus disosialisasikan kepada rakyat dan rakyat diberi hak untuk memberikan kritik demi Menjunjung Nilai dan Martabat Kemanusiaan,Demokrasi menghargai nilai-nilai setiap individu, menghargai adanya potensi yang dimiliki oleh manusia yang melekat pada manusia sebagai makhluk KebersamaanDemokrasi mendorong pengemangan kedudukan manusia sebagai makhluk sosial bermasyarakat dalam menyelesaikan permasalahan untuk mencapai kesejahteraan KeseimbanganDemokrasi dapat melestarikan prinsip keseimbangan kehidupan masyarakat, baik keseimbangan antara kepentingan individu dan sosial, maupun keseimbangan di berbagai bidang Menyelesaikan Pertikaian- Pertikaian Secara Damai dan SukarelaDemokrasi dapat mendorong menyelesaikan perselisihan dan perbedaan yang ada melalui musyawarah berdasar hukum yang Menjamin Terjadinya Perubahan Secara DamaiDemokrasi menjamin terjadinya perubahan melalui prosedur dan mekanisme yang sudah ditentukan, dan menjauhi perubahan melalui cara- cara kekerasan dan Pergantian Penguasa Dengan TeraturDemokrasi menjamin terjadinya pergantian penguasa melalui cara- cara yang konstitusional berdasarkan Undang-Undang Dasar dan bukan melalui kekerasan atau perebutan Penggunaan Paksaan Seminimal MungkinDemokrasi menjauhi adanya pemaksaan kehendak, pemaksaan doktrin tertentu kepada masyarakat, tetapi segala permasalahan diselesaikan melalui musyawarah dan kesadaran hati Menegakkan KeadilanDemokrasi tidak membedakan golongan, paham atau kelompok- kelompok tertentu sehingga tercermin keadilan di dalam kehidupan Komitmen dan Tanggung JawabDemokrasi mengajarkan pada manusia untuk memiliki komitmen yang jelas, tegas, dan bertanggung jawab. Bertanggung jawab berarti bersedia menanggung apa yang menjadi tugas dan kewajibannya serta konsisten terhadap Kerjasama Keterhubungan – KeterkaitanDemokrasi mengajarkan pada manusia agar bersedia bekerjasama untuk melibatkan orang lain/ pihak lain di dalam menyelesaikan masalah atau melakukan suatu kegiatan. Demokrasi mengedukasi Kerjasama antar Ciri Negara DemokrasiBeberapa ciri pokok suatu negara menerapakan system demokrasi adalah sebagai berikuta. Jaminan Kebebasan IndividuNegara yang menganut demokrasi memberikan jaminan kebebasan individu kepada setiap warga negaranya. Setiap warga negara diberi kebebasan untuk menentukan nasibnya sendiri sesuai dengan hati nurani dan potensi yang Jaminan Hak Asasi ManusiaDemokrasi yang dianut negara akan memberikan jaminan hak asasi manusia kepada seluruh warga jaminan hak asasi ini berupa pembentukan Undang- Undang, kegiatan pemerintahan maupun tindakan di dalam menangani adanya pelanggaran Kebebasan Pers yang Bertanggung JawabNegara demokrasi akan menjamin kebebasan pers yang bertangung jawab sebagai sarana yang efektif bagi warga negara untuk memperoleh yang bebas dan bertanggung jawab akan mendorong tumbuh dan berkembangnya kehidupan masyarakat sehingga mampu meningkatkan Kesempatan Memperoleh PendidikanDemokrasi akan menyelegarakan dan memfasilitasi pendidikan yang menjadi kebutuhan pokok bagi setiap warga negara. Negara berdemokrasi wajib memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada warga negara untuk memperoleh Negara HukumNegara demokrasi adalah negara yang berdasarkan hukum karena demokrasi menghendaki perdamaian tanpa yang tidak memiliki landasan hukum cenderung mengarah kepada system diktator, dan membelenggu kehendak Pemerintah Berada di Bawah Kontrol Nyata mMsyarakatPemerintahan negara demokrasi selalu mendapatkan pengawasan dari masyarakat baik secara langsung maupun lewat lembaga perwakilan rakyat. Pengawasan dari masyarakat bertujuan agar pemerintahan sesuai dengan aspirasi rakyat dan sesuai hukum yang Pemilihan Umum yang Bebas, Jujur dan AdilNegara demokrasi melakukan pemilihan umum yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan umum adalh bukti perwujudan kedaulatan rakyat. Pemilihan umum digunaan untuk menyalurkan aspirasi rakyat di dalam pembentukan pimpinan negara atau wakil-wakil rakyat yang akan menentukan corak pemerintahan yang sesuai dengan aspirasi Prinsip Mayoritas SuaraNegara demokrasi memiliki prinsip suara mayoritas yang sangat menentukan corak pemerintahan serta peraturan perundang undangan yang mayoritas pada pemilihan umum maupun suara mayoritas dalam lembaga perwakilan rakyat akan menentukan program- program pemerintah dan peraturan – Bentuk DemokrasiPada dasarnya penggolongan demokrasi dapat dibedakan menurut dua cara yaitu cara penggunaan kekuasaan yang dimiliki rakyat dan menurut falsafah atau landasan moral dan ideologi yang dijadikan Bentuk Demokrasi Menurut Cara Penyaluran Pendapat/ Demokrasi Langsung Direct DemocracyDemokrasi langsung adalah sistem demokrasi yang mengikutsertakan seluruh rakyat dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan langsung dilakukan dengan cara mengumpulkan seluruh warga negara di suatu tempat atau diberi kesempatan untuk memilih atau menentukan kebijakan di dalam kebijakan negara dan pembentukan peraturan perundang- undangan biasanya melalui sistem tidak langsung melalui wakilwakil Negara Demokrasi Langsung Direct DemocracyDemokrasi langsung ini digunakan di Yunani Kuno pada Polis negara kota yang jumlah penduduknya hanya sedikit. Dewasa ini demokrasi langsung hanya diterapkan pada bidang bidang tertentu misalnya pemilihan pengurus organisasi, pemilihan pimpinan atau pejabat Demokrasi Tidak Langsung/ Perwakilan – Indirect Democracy – Representative Democracy, Demokrasi tidak langsung adalah sistem demokrasi yang tidak mengikutsertakan seluruh rakyat secara langsung dalam mengambil keputusan atau menentukan kebijakan negara, melainkan pengikutsertaannya dilakukan lewat tidak langsung adalah demokrasi yang mengatur sistem penyaluran aspirasi rakyat pelaksanaan kedaulatan rakyat melalui perwakilan atau lembaga-lembaga tertentu yang dibentuk berdasarkan suara saat ini hampir semua negara menerapkan demokrasi tidak langsung karena jumlah penduduknya besar dan letaknya Negara Demokrasi Tidak LangsungNegara yang menerapkan demokrasi tidak langsung diantaraya adalah Amerika Serikat, Australia, India, Indonesia, Argentina, BrazilCiri Pokok Demokrasi Tidak LangsungCiri pokok demokrasi tidak langsung yaitu terdapat lembaga-lembaga tertentu yang bertugas menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat di dalam penyelenggaraan negara ataupun pengawasan kepada pemerintah yang Bentuk Demokrasi Menurut Sistem Politik/ Ideologi a. Demokrasi LiberalDemokrasi liberal merupakan demokrasi yang berasaskan ideologi liberalisme. Ciri pokok demokrasi liberal di antaranya negara memberikan kebebasan individu secara utuh. Selain itu, negara memberikan kebebasan berpolitik sesuai hati nurani masingmasing individuKebebasan mendirikan partai politik dijamin sepanjang memiliki pendukung yang memadai dan tidak mengganggu ketertiban umum serta keselamatan negara dan Negara Demokrasi LiberalNegara yg menerapkan Demokrasi liberar diantaranya yaitu Negara Asia India, Israel, Jepang, Korea Selatan dan Taiwan; Negara Eropa Islandia dan Switzerland; Negara Amerika Utara Kanada, Meksiko dan Amerika Serikat; Negara Amerika Selatan Argentina, Brazil dan Chili; Australia; Selandia baru; dan Afrika Demokrasi Sosialis – KomunisDemokrasi sosialis /ala komunis merupakan model demokrasi yang hanya didominasi dan dikendalikan oleh ideologi perwakilan rakyat didominasi oleh kelompok komunis yang kurang atau tidak memberikan jaminan kebebasan individu. Pemerintahan dikendalikan oleh biro khusus yang dikuasai oleh Partai komunis yang menguasai seluruh segi Negara Demokrasi Sosialis – KomunisDemokrasi model sosialis – komunis dahulu diterapkan di negara-negara Eropa Timur dan Uni Soviet. Pada saat ini masih diterapkan di negara-negara yang berhaluan komunis seperti Cina, Korea Utara dan Demokrasi Tersendiri – Dunia KetigaNegara- negara yang tidak berhaluan liberalis dan komunis menerapkan demokrasi sesuai dengan falsafah hidup dan kepribadian bangsanya sendiri. Demokrasi ini banyak diterapkan di negara-negara berkembang termasuk Demokrasi Berdasarkan Hubungan Antaralat Kelengkapan Negara, Demokrasi jenis ini terbagi atas demokrasi sistem parlementer dan demokrasi system Demokrasi Sistem ParlementerDemokrasi sistem parlementer adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem parlementer. Pemerintahan sistem parlementer meletakkan tanggung jawab pemerintahan pada kabinet para menteri.Para mentri dipimpin oleh perdana menteri, kabinet bertanggung jawab kepada parlemen DPR. Parlemen DPR memiliki kekua saan yang sangat besar; mereka dapat meminta pertanggungjawaban serta dapat menjatuhkan kabinet melalui pemberian mosi tidak Negara Demokrasi ParlementerNegara yang menganut sistem pemerintahan parlementer diantaranya adalah Inggris, Jepang, Belanda, Malaysia, Singapura dan Demokrasi Sistem PresidensialDemokrasi sistem presidensial adalah demokrasi yang berlaku dan diterapkan dalam negara yang pemerintahannya menganut sistem presidensial. Pemerintahan sistem presidensial meletakkan tanggung jawab pemerintahan negara kepada yang berperan sebagai kepala pemerintahan sekaligus kepala negara, bertanggung jawab kepada rakyat baik secara langsung maupun lewat Lembaga permusyawaratan/ perwakilan rakyat. Kabinet berada di bawah pimpinan yakni para menteri, bertanggung jawab, diangkat, dan diberhentikan oleh Negara Demokrasi PresidensialContoh negara yang menggunakan sistem pemerintahan presidensial diantaranya adalah, Brasil, Filipina, Amerika Serikat, Mesir, dan Positif Perilaku Terhadap Demokrasi Sehari Hari Di Keluarga Sekolah Masyarakat Adapun perilaku sikap positif sehari hari di masyarakat diantaranya adalahPenerapan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan KeluargaOrangtua lebih bersikap lebih terbuka terhadap anggota keluarga istri dan anak, terutama yang menyangkut minat anak dalam mengembangkan menghormati dan menyayangi antara anggota keluarga dalam berbagai terbuka untuk melancarkan komunikasi antara anggota pembagian tugas dan wewenang dalam keluarga yang menyangkut kepentingan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan SekolahProses Belajar Mengajar saat tanya jawab dan diskusi kelompok yang lebih bebas tentang bahasan materi Ketua OSIS saat pemilihan ketua OSIS siswa mampu merasakan langsung penerapan budaya demokrasi dan makna Kelas penyusunan jadwal piket di kelas, pemilihan pengurus kelas, dan menyusun kegiatan kelas dapat dilakukan dengan Sikap Positif Perilaku Demokrasi di Lingkungan MasyarakatPemilihan Pemimpin di Lingkungan Masyarakat domokrasi dalam pemilihan pengurus ketua RT/RWMenyusun Program Pengembangan Masyarakat demokrasi / musyawarah dalam penenruan program atau aturan di RT RWMusyawarah dalam pembentukan dan keputusan seperti panitia, biaya, jadwal pelaksanaan, dan keperluan Kota Teori Konsentrik Teori Sektoral Teori Inti Ganda Teori Poros Teori HistorisPengertian Unsur Hukum Ciri Hukum Sifat Hukum Asas Hukum Tujuan Fungsi Jenis HukumSeni Rupa Dua Dimensi Pengertian, Unsur, Prinsip, Bahan Alat Teknik, Contoh Soal,Dasar Negara Pengertian Fungsi Jenis Ciri Nilai Asas Ideologi Pancasila Contoh Soal 8Litosfer dan AtmosferPerhatikan benda- benda langit berikut! Yang termasuk planet penyusun tata surya adalah ….,Budaya Politik Pengertian Orientasi – Jenis Alat Sarana Sosialisasi Parokial – Kaula – Subjek PartisanPameran Seni Pengertian Tujuan Manfaat Fungsi Jenis Apresiasi Aktif Pasif Unsur Persyaratan Perlengkapan Penyelenggaraan LaporanJenis Rumus Kepadatan Piramida Penduduk Aritmatik Fisiologis AgrarisSistem Tata Surya Matahari Planet Meteoroid Asteroid Komet Satelit, Pengertian Contoh Soal,123456...9>>

indikator demokrasi menurut affan gaffar